Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 124

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan, dituangkan dalam berita acara kesepakatan hasil musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan dan ditandatangani oleh yang mewakili setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri musrenbang. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijadikan sebagai bahan masukan dalam penyusunan rancangan renja SKPD kabupaten/kota.
Koreksi Anda