Koreksi Pasal 123
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan musrenbang kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, dilaksanakan paling lama minggu ke dua pada bulan Februari.
(2) Penyelenggaraan musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan dilaksanakan oleh camat, setelah berkoordinasi dengan kepala Bappeda kabupaten/kota.
(3) Untuk efisiensi dan efektifitas musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan dapat diselenggarakan dengan menggabungkan penyelenggaraan beberapa musrenbang kecamatan di kecamatan tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
