Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 123

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan musrenbang kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, dilaksanakan paling lama minggu ke dua pada bulan Februari. (2) Penyelenggaraan musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan dilaksanakan oleh camat, setelah berkoordinasi dengan kepala Bappeda kabupaten/kota. (3) Untuk efisiensi dan efektifitas musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan dapat diselenggarakan dengan menggabungkan penyelenggaraan beberapa musrenbang kecamatan di kecamatan tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 123 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id