Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 121

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan musrenbang RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, dilaksanakan paling lama akhir bulan Maret. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (5), dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan akhir RKPD kabupaten/kota dan bahan masukan untuk membahas rancangan RKPD provinsi dalam musrenbang RKPD provinsi.
Koreksi Anda