Koreksi Pasal 121
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan musrenbang RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, dilaksanakan paling lama akhir bulan Maret.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (5), dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan akhir RKPD kabupaten/kota dan bahan masukan untuk membahas rancangan RKPD provinsi dalam musrenbang RKPD provinsi.
Koreksi Anda
