Koreksi Pasal 120
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Musrenbang RKPD kabupaten/kota dilaksanakan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap rancangan RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2).
(2) Penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:
a. prioritas dan sasaran pembangunan daerah kabupaten/kota dengan arah kebijakan, prioritas dan sasaran pembangunan daerah provinsi;
b. usulan program dan kegiatan yang telah disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah kabupaten/kota pada musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan dan/atau sebelum musrenbang RKPD kabupaten/kota dilaksanakan;
c. indikator kinerja program dan kegiatan prioritas daerah kabupaten/kota;
d. prioritas pembangunan daerah serta program dan kegiatan prioritas daerah;
dan
e. sinergi dengan RKP dan RKPD provinsi.
(3) Musrenbang RKPD kabupaten/kota dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Bappeda kabupaten/kota.
(4) Pimpinan atau anggota DPRD kabupaten/kota, pejabat dari kementerian/lembaga ditingkat pusat, pejabat SKPD provinsi dan pejabat SKPD kabupaten/kota atau dari unsur lain terkait, dapat diundang menjadi narasumber musrenbang RKPD kabupaten/kota.
(5) Hasil musrenbang RKPD kabupaten/kota dirumuskan ke dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh yang mewakili setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri musrenbang.
Koreksi Anda
