Koreksi Pasal 119
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan musrenbang RKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, dilaksanakan paling lama minggu ketiga bulan April.
(2) Berita acara hasil kesepakatan musrenbang RKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (5), dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan akhir RKPD provinsi.
(3) Program dan kegiatan pembangunan daerah provinsi yang perlu diintegrasikan dengan program dan kegiatan pembangunan yang menjadi kewenangan pemerintah sesuai dengan berita acara kesepakatan musrenbang RKPD provinsi, dikoordinasikan Bappeda provinsi dengan kementerian/lembaga terkait guna dibahas dalam forum musrenbangnas.
Koreksi Anda
