Koreksi Pasal 97
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Rancangan akhir Renstra SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, disampaikan kepala SKPD kepada kepala Bappeda untuk memperoleh pengesahan kepala daerah.
(2) Rancangan akhir Renstra SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diverifikasi akhir oleh Bappeda.
(3) Verifikasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin kesesuaian visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan SKPD dengan RPJMD, dan keterpaduan dengan rancangan akhir Renstra SKPD lainnya.
(4) Bappeda menghimpun seluruh rancangan akhir Renstra SKPD yang telah diteliti melalui verifikasi akhir, untuk diajukan kepada kepala daerah guna memperoleh pengesahan.
(5) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
(6) Berdasarkan keputusan kepala daerah tentang pengesahan Renstra SKPD, kepala SKPD MENETAPKAN Renstra SKPD menjadi pedoman unit kerja di lingkungan SKPD dalam menyusun rancangan Renja SKPD.
(7) Pengesahan rancangan akhir Renstra SKPD dengan keputusan kepala daerah, paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan.
(8) Penetapan Renstra SKPD oleh kepala SKPD paling lama 7 (tujuh) hari setelah Renstra SKPD disahkan oleh kepala daerah.
Koreksi Anda
