Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Musrenbang RPJMD dilaksanakan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap rancangan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2). (2) Penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup: a. sasaran pembangunan jangka menengah daerah; b. strategi dan sinkronisasi arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah dengan pendekatan atas-bawah dan bawah-atas, sesuai dengan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah; c. kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah; d. indikasi rencana program prioritas pembangunan jangka menengah daerah yang disesuaikan dengan kemampuan pendanaan; e. capaian indikator kinerja daerah pada kondisi saat ini dan pada akhir periode RPJMD; f. komitmen bersama antara pemangku kepentingan untuk mempedomani RPJMD dalam melaksanakan pembangunan daerah; dan g. sinergi dengan RPJMN, dan RPJMD daerah lainnya. (3) Musrenbang RPJMD dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Bappeda provinsi dan kabupaten/kota. (4) Pimpinan DPRD atau anggota DPRD, pejabat dari kementerian/lembaga tingkat pusat atau dari unsur lain terkait, dapat diundang menjadi narasumber dalam musrenbang RPJMD provinsi dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 65 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id