Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri menyampaikan hasil konsultasi berupa saran penyempurnaan rancangan RPJPD kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah konsultasi dilakukan. (2) Gubernur menyampaikan hasil konsultasi berupa saran penyempurnaan rancangan RPJPD kepada Bupati/Walikota, untuk ditindaklanjuti paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah konsultasi dilakukan.
Koreksi Anda