Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), untuk memperoleh saran pertimbangan meliputi landasan hukum penyusunan, sistematika dan teknis penyusunan, konsistensi menindaklanjuti hasil musrenbang RPJPD kabupaten/kota, sinkronisasi dan sinergi, dengan RPJPN, RPJPD provinsi, RTRW kabupaten/kota serta RPJPD dan RTRW kabupaten/kota lainnya.
(2) Untuk efektivitas pelaksanaan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dapat mengundang pejabat pemerintah daerah dan/atau provinsi/ kabupaten/kota yang terkait sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
