Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), untuk memperoleh saran pertimbangan meliputi landasan hukum penyusunan, sistematika dan teknis penyusunan, konsistensi menindaklanjuti hasil musrenbang RPJPD kabupaten/kota, sinkronisasi dan sinergi, dengan RPJPN, RPJPD provinsi, RTRW kabupaten/kota serta RPJPD dan RTRW kabupaten/kota lainnya. (2) Untuk efektivitas pelaksanaan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dapat mengundang pejabat pemerintah daerah dan/atau provinsi/ kabupaten/kota yang terkait sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda