Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), untuk memperoleh saran pertimbangan meliputi landasan hukum penyusunan, sistematika dan teknis penyusunan, konsistensi menindaklanjuti hasil musrenbang RPJPD provinsi, sinkronisasi dan sinergi dengan RPJPN, RTRW provinsi dan RPJPD dan RTRW provinsi lainnya.
(2) Untuk efektivitas pelaksanaan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Dalam Negeri dapat mengundang pejabat kementerian/lembaga dan/atau pemerintahan daerah provinsi yang terkait sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
