Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota mengkonsultasikan rancangan akhir RPJPD kabupaten/kota kepada Gubernur. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Bupati/Walikota menyampaikan surat permohonan konsultasi kepada Gubernur. (3) Konsultasi dilakukan setelah 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permohonan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima Gubernur. (4) Surat permohonan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjelaskan pokok-pokok substansi materi yang dikonsultasikan dan disertai dengan lampiran sebagai berikut: a. rancangan akhir RPJPD kabupaten/kota; b. berita acara kesepakatan hasil musrenbang RPJPD kabupaten/kota; dan c. hasil pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id