Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur mengkonsultasikan rancangan akhir RPJPD provinsi kepada Menteri Dalam Negeri. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Gubernur menyampaikan surat permohonan konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri. (3) Konsultasi dilakukan setelah 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permohonan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima Menteri Dalam Negeri. (4) Surat permohonan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjelaskan pokok-pokok substansi materi yang akan dikonsultasikan dan disertai dengan lampiran sebagai berikut: a. rancangan akhir RPJPD provinsi; b. berita acara kesepakatan hasil musrenbang RPJPD provinsi; dan c. hasil pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah provinsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id