Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Hasil musrenbang RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, menjadi bahan masukan untuk merumuskan rancangan akhir RPJPD.
(2) Rancangan akhir RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirumuskan paling lama 1 (satu) tahun sebelum RPJPD yang berlaku berakhir.
Koreksi Anda
