Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 197

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bappeda provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan tahunan daerah lingkup provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala Bappeda melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala Bappeda provinsi melaporkan hasil evaluasi kebijakan pembangunan tahunan daerah provinsi kepada Gubernur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 197 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id