Koreksi Pasal 196
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan tahunan daerah lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, mencakup perumusan prioritas dan sasaran, serta rencana program, lokasi, dan kegiatan prioritas daerah.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RKPD provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan:
a. prioritas dan sasaran pembangunan daerah dalam penyusunan RKPD provinsi, sesuai dengan program pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD provinsi;
b. rencana program dan kegiatan prioritas dalam menyusun RKPD provinsi, sesuai dengan indikasi rencana program prioritas yang ditetapkan dalam RPJMD provinsi;
c. rencana program dan kegiatan prioritas dalam menyusun RKPD provinsi, sesuai dengan prioritas pembangunan nasional terutama program/kegiatan yang mencakup atau terkait dengan dua wilayah provinsi atau lebih, maupun pada wilayah perbatasan antar provinsi/negara;
d. rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam menyusun RKPD provinsi, dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah daerah provinsi, serta pencapaian sasaran pembangunan tahunan nasional; dan
e. sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RKPD provinsi.
(4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan RKPD provinsi telah berpedoman pada RPJMD provinsi dan mengacu pada RKP.
Koreksi Anda
