Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 195

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bappeda provinsi melakukan evaluasi terhadap laporan hasil evaluasi kebijakan penyusunan Renja SKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (3). (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (4), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda provinsi menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh kepala SKPD provinsi. (3) Kepala SKPD menyampaikan hasil tindaklanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala Bappeda provinsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 195 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id