Koreksi Pasal 194
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan penyusuan Renja SKPD provinsi.
(2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala SKPD kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.
(3) Kepala SKPD menyampaikan laporan hasil evaluasi kebijakan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala Bappeda provinsi.
Koreksi Anda
