Koreksi Pasal 193
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian kebijakan Renja SKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 mencakup tujuan, sasaran, rencana program dan kegiatan serta indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif SKPD.
(2) Pengendalian terhadap kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan sampai dengan Renja SKPD provinsi ditetapkan.
(3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan tujuan, sasaran, rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi, dan pendanaan indikatif dalam Renja SKPD, berpedoman pada rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan tahunan daerah dalam RKPD, serta selaras dengan Renstra SKPD.
(4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan Renja SKPD provinsi telah berpedoman pada RKPD dan Renstra SKPD.
Koreksi Anda
