Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 192

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan tahunan daerah lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, mencakup perumusan kebijakan Renja SKPD dan kebijakan RKPD provinsi.
Koreksi Anda