Koreksi Pasal 191
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bappeda provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah antarkabupaten/kota.
(2) Pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah antarkabupaten/kota, menggunakan hasil pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah lingkup kabupaten/kota berkenaan.
(3) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Gubernur melalui kepala Bappeda provinsi menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Bupati/Walikota.
(4) Bupati/Walikota menyampaikan hasil tindaklanjut perbaikan/penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur melalui kepala Bappeda provinsi.
Koreksi Anda
