Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 190

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, mencakup perumusan visi dan misi, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program, serta indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, dan indikator kinerja daerah. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RPJMD kabupaten/kota masing-masing ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan: a. visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah, selaras dengan visi, misi, arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah serta pemanfaatan struktur dan pola ruang kabupaten/kota; b. visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota, selaras dengan arah, kebijakan umum, serta prioritas pembangunan nasional, arah, kebijakan, dan prioritas untuk bidang-bidang pembangunan, dan pembangunan kewilayahan dalam RPJMN sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan karakteristik daerah; c. kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah, selaras dengan pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota lainnya; d. program pembangunan jangka menengah daerah, selaras dengan pemanfaatan struktur dan pola ruang kabupaten/kota lainnya; e. strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota mengarah pada pencapaian visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota masing-masing; f. sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RPJMD kabupaten/kota. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah antarkabupaten/kota, telah berpedoman pada RPJPD dan RTRW kabupaten/kota masing-masing, mengacu pada RPJMD dan memperhatikan RTRW kabupaten/kota lainnya.
Koreksi Anda