Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 186

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan strategis SKPD provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala SKPD provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala SKPD provinsi menyampaikan laporan hasil evaluasi kebijakan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur melalui kepala Bappeda provinsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 186 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id