Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 185

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan strategis SKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, mencakup perumusan visi dan misi, strategi dan kebijakan, rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif, Indikator kinerja SKPD yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan sampai dengan Renstra SKPD provinsi ditetapkan. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan: a. visi dan misi SKPD provinsi, berpedoman pada visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah; b. strategi dan kebijakan SKPD provinsi, berpedoman pada strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah; c. rencana program dan kegiatan SKPD provinsi, berpedoman pada kebijakan umum dan program pembangunan serta program prioritas jangka menengah daerah serta memperhatikan hasil kajian lingkungan hidup strategis; d. indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif SKPD provinsi, berpedoman pada indikasi rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah daerah; e. indikator kinerja SKPD provinsi, berpedoman pada tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah; dan f. pentahapan pelaksanaan program SKPD, sesuai dengan pentahapan pelaksanaan program pembangunan jangka menengah daerah provinsi. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan strategis SKPD provinsi, telah berpedoman pada RPJMD provinsi serta memperhatikan hasil kajian lingkungan hidup strategis.
Koreksi Anda