Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 181

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bappeda provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah lingkup provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala Bappeda provinsi melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah lingkup provinsi kepada Gubernur. (4) Gubernur menyampaikan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah lingkup provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, sebagai lampiran dari surat permohonan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 181 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id