Koreksi Pasal 180
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, mencakup perumusan visi dan misi serta sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RPJPD provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan:
a. visi, misi, arah, kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah provinsi, selaras dengan visi, misi, arah, kebijakan dan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang nasional;
b. arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah provinsi, selaras dengan arah dan kebijakan RTRW provinsi;
c. arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah, selaras dengan arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah provinsi lainnya;
d. RPJPD memperhatikan RTRW provinsi lainnya;
e. prioritas pembangunan jangka panjang daerah provinsi, selaras dengan prioritas pembangunan jangka panjang nasional;
f. pentahapan dan jangka waktu pembangunan jangka panjang daerah provinsi, sesuai dengan pembangunan jangka panjang nasional; dan
g. dilakukan sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RPJPD provinsi.
(4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah antarprovinsi, telah mengacu pada RPJPN dan berpedoman pada RTRW provinsi, serta memperhatikan RPJPD dan RTRW provinsi lainnya.
Koreksi Anda
