Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 179

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup provinsi, antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 huruf a, meliputi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 179 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id