Koreksi Pasal 149
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Peserta forum SKPD kabupaten/kota antara lain terdiri dari wakil peserta musrenbang kecamatan dan SKPD lainnya, serta pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD kabupaten/kota.
(2) Pimpinan atau anggota komisi DPRD kabupaten/kota yang terkait dengan tugas dan fungsi SKPD, dapat diundang menjadi narasumber dalam pembahasan forum SKPD.
(3) Forum SKPD kabupaten/kota dapat dilaksanakan dengan menggabungkan beberapa SKPD kabupaten/kota sekaligus dalam satu forum dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan.
(4) Penyelenggaraan forum SKPD kabupaten/kota dilaksanakan paling lama minggu terakhir bulan Februari.
(5) Hasil kesepakatan pembahasan forum SKPD dirumuskan ke dalam berita acara kesepakatan hasil forum SKPD kabupaten/kota, dan ditandatangai oleh yang mewakili setiap unsur yang menghadiri forum SKPD kabupaten/kota.
(1) Berita acara kesepakatan hasil forum SKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (5), dijadikan bahan penyempurnaan rancangan Renja SKPD kabupaten/kota.
(2) Kepala SKPD provinsi menyampaikan rancangan Renja SKPD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada kepala Bappeda provinsi sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal RKPD provinsi menjadi rancangan RKPD provinsi.
(3) Penyampaian rancangan Renja SKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat minggu pertama bulan Maret.
Koreksi Anda
