Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 148

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berita acara kesepakatan hasil forum SKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (5), dijadikan sebagai bahan penyempurnaan rancangan Renja SKPD provinsi. (2) Kepala SKPD provinsi menyampaikan rancangan Renja SKPD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada kepala Bappeda provinsi sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal RKPD provinsi menjadi rancangan RKPD provinsi. (3) Penyampaian rancangan Renja SKPD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat minggu pertama bulan April.
Koreksi Anda