Koreksi Pasal 147
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Peserta forum SKPD provinsi antara lain terdiri dari SKPD provinsi, SKPD kabupaten/kota, dan pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD provinsi.
(2) Pimpinan atau anggota komisi DPRD provinsi yang terkait dengan tugas dan fungsi SKPD, dapat diundang menjadi narasumber dalam pembahasan forum SKPD.
(3) Forum SKPD provinsi dapat dilaksanakan dengan menggabungkan beberapa SKPD provinsi sekaligus dalam satu forum dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan.
(4) Penyelenggaraan forum SKPD provinsi dilaksanakan paling lama minggu terakhir bulan Maret.
(5) Hasil kesepakatan pembahasan forum SKPD provinsi dirumuskan ke dalam berita acara kesepakatan hasil forum SKPD provinsi, dan ditandatangani oleh yang mewakili setiap unsur yang menghadiri forum SKPD provinsi.
Koreksi Anda
