Koreksi Pasal 146
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bappeda mengkoordinasikan pembahasan rancangan Renja RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2), dalam forum SKPD kabupaten/kota.
(2) Pembahasan rancangan Renja RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:
a. penyelarasan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD kabupaten/kota berdasarkan usulan program dan kegiatan hasil musrenbang kecamatan;
b. penajaman indikator dan target kinerja program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD kabupaten/kota;
c. penyelarasan program dan kegiatan antar SKPD kabupaten/kota dalam rangka sinergi pelaksanaan dan optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing SKPD kabupaten/kota; dan
d. penyesuaian pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing-masing SKPD kabupaten/kota, sesuai dengan surat edaran kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2).
Koreksi Anda
