Koreksi Pasal 116
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan RKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), diselesaikan paling lama minggu kedua pada bulan April.
(2) Penyusunan rancangan RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1), diselesaikan paling lama minggu kedua pada bulan Maret.
Koreksi Anda
