Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 116

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan RKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), diselesaikan paling lama minggu kedua pada bulan April. (2) Penyusunan rancangan RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1), diselesaikan paling lama minggu kedua pada bulan Maret.
Koreksi Anda