Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 115

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), disajikan dengan sistematika sebagai berikut: a. pendahuluan; b. evaluasi pelaksanaan RKPD tahun lalu; c. rancangan kerangka ekonomi daerah beserta kerangka pendanaan; d. prioritas dan sasaran pembangunan; dan e. rencana program dan kegiatan prioritas daerah. (2) Bappeda mengajukan rancangan RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada kepala daerah untuk memperoleh persetujuan dibahas dalam musrenbang RKPD kabupaten/kota.
Koreksi Anda