Koreksi Pasal 115
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Rancangan RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat
(1), disajikan dengan sistematika sebagai berikut:
a. pendahuluan;
b. evaluasi pelaksanaan RKPD tahun lalu;
c. rancangan kerangka ekonomi daerah beserta kerangka pendanaan;
d. prioritas dan sasaran pembangunan; dan
e. rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
(2) Bappeda mengajukan rancangan RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada kepala daerah untuk memperoleh persetujuan dibahas dalam musrenbang RKPD kabupaten/kota.
Koreksi Anda
