Koreksi Pasal 114
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Rancangan RKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1), disajikan dengan sistematika sebagai berikut:
a. pendahuluan;
b. evaluasi pelaksanaan RKPD tahun lalu;
c. rancangan kerangka ekonomi daerah beserta kerangka pendanaan;
d. prioritas dan sasaran pembangunan; dan
e. rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
(2) Bappeda mengajukan rancangan RKPD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kepada kepala daerah untuk memperoleh persetujuan dibahas dalam musrenbang RKPD provinsi.
Koreksi Anda
