Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 113

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(2) Rancangan awal RKPD kabupaten/kota disempurnakan menjadi rancangan RKPD kabupaten/kota berdasarkan hasil verifikasi seluruh rancangan Renja SKPD kabupaten/kota. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berpedoman pada surat edaran kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengintegrasikan program, kegiatan, indikator kinerja dan dana indikatif pada setiap rancangan Renja SKPD kabupaten/kota sesuai dengan rencana program prioritas pada rancangan awal RKPD kabupaten/kota. (5) Apabila dalam verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditemukan hal-hal yang perlu disempurnakan, hasil penyempurnaan rancangan Renja SKPD kabupaten/kota disampaikan kembali kepada kepala Bappeda kabupaten/kota paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak verifikasi dilakukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 113 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id