Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 112

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan awal RKPD provinsi disempurnakan menjadi rancangan RKPD provinsi berdasarkan hasil verifikasi seluruh rancangan Renja SKPD provinsi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berpedoman pada surat edaran kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengintegrasikan program, kegiatan, indikator kinerja dan dana indikatif pada setiap rancangan Renja SKPD provinsi sesuai dengan rencana program prioritas pada rancangan awal RKPD provinsi. (4) Apabila dalam verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditemukan hal-hal yang perlu disempurnakan, hasil penyempurnaan rancangan Renja SKPD provinsi disampaikan kembali kepada kepala Bappeda provinsi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak verifikasi dilakukan.
Koreksi Anda