Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5), disajikan dengan sistematika sebagai berikut: a. pendahuluan; b. gambaran umum kondisi daerah; c. gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan; d. analisis isu-isu srategis; e. visi, misi, tujuan dan sasaran; f. strategi dan arah kebijakan; g. kebijakan umum dan program pembangunan daerah; h. indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan; dan i. penetapan indikator kinerja daerah. (2) Bappeda mengajukan rancangan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada kepala daerah untuk memperoleh persetujuan dibahas dalam musrenbang RPJMD.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 64 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id