Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bappeda menyampaikan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, kepada para kepala SKPD dengan surat edaran kepala daerah. (2) Kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah serta indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan yang telah disepakati kepala daerah dan DPRD menjadi acuan kepala SKPD merumuskan kegiatan dalam rancangan renstra SKPD. (3) Rancangan renstra SKPD yang telah disusun disampaikan kepala Bappeda kepada kepala SKPD, paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat edaran kepala daerah diterima. (4) Bappeda melakukan verifikasi terhadap rancangan renstra SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk mengintegrasikan dan menjamin kesesuaian dengan rancangan awal RPJMD, antara lain dalam: a. memecahkan isu-isu srategis sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing SKPD; b. menyelaraskan dengan visi, misi, tujuan dan sasaran; c. menyelaraskan dengan strategi dan arah kebijakan; d. mempedomani kebijakan umum dan program pembangunan daerah; dan e. mempedomani indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanan. (5) Rancangan renstra SKPD yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijadikan bahan masukan untuk penyempurnaan rancangan awal RPJMD menjadi rancangan RPJMD.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 63 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id