Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Musrenbang RPJPD dilaksanakan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3). (2) Penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup: a. penajaman visi dan misi daerah; b. penyelarasan sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah untuk mencapai visi dan misi daerah; c. penajaman sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah; d. klarifikasi dan penajaman tahapan dan prioritas pembangunan jangka panjang daerah; dan e. membangun komitmen bersama antara pemangku kepentingan untuk mempedomani RPJPD melaksanakan pembangunan daerah. (3) Musrenbang RPJPD dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Bappeda provinsi dan kabupaten/kota. (4) Pimpinan DPRD atau anggota DPRD, pejabat dari kementerian/lembaga tingkat pusat atau dari unsur lain terkait, dapat diundang menjadi narasumber dalam musrenbang RPJPD provinsi dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id