Koreksi Pasal 177
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap hasil RKPD antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, mencakup prioritas dan sasaran pembangunan daerah, serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RKPD antarprovinsi.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui:
a. realisasi antara rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD provinsi dengan capaian indikator kinerja program dan kegiatan yang dilaksanakan melalui APBD provinsi masing-masing; dan
b. realisasi penyerapan dana program dan kegiatan yang direncanakan dalam RKPD provinsi dengan laporan realisasi APBD provinsi masing-masing.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa target rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD provinsi dapat dicapai dalam rangka mewujudkan sasaran jangka menengah daerah provinsi dan mencapai sasaran pembangunan tahunan nasional.
(5) Evaluasi dilaksanakan dengan menggunakan hasil evaluasi RKPD provinsi masing- masing.
Koreksi Anda
