Koreksi Pasal 173
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap hasil RPJPD antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, mencakup sasaran pokok arah kebijakan dan pentahapan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka panjang daerah.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJPD antarprovinsi.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui:
a. realisasi antara sasaran pokok arah kebijakan pentahapan RPJPD provinsi dengan capaian sasaran RPJMD provinsi masing-masing; dan
b. realisasi antara capaian sasaran pokok arah kebijakan RPJPD provinsi masing- masing dengan arah kebijakan pembangunan jangka panjang nasional.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi dan sasaran pokok arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah provinsi masing-masing dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang nasional.
(5) Evaluasi dilaksanakan dengan menggunakan hasil evaluasi pelaksanaan RPJPD provinsi masing-masing.
Koreksi Anda
