Koreksi Pasal 143
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Penyajian rancangan Renja RKPD provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf b, dengan sistematika paling sedikit sebagai berikut:
a. pendahuluan;
b. evaluasi pelaksanaan Renja SKPD tahun lalu;
c. tujuan, sasaran, program dan kegiatan;
d. indikator kinerja dan kelompok sasaran yang menggambarkan pencapaian Renstra SKPD;
e. dana indikatif beserta sumbernya serta prakiraan maju berdasarkan pagu indikatif;
f. sumber dana yang dibutuhkan untuk menjalankan program dan kegiatan; dan
g. penutup.
Koreksi Anda
