Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 143

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyajian rancangan Renja RKPD provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf b, dengan sistematika paling sedikit sebagai berikut: a. pendahuluan; b. evaluasi pelaksanaan Renja SKPD tahun lalu; c. tujuan, sasaran, program dan kegiatan; d. indikator kinerja dan kelompok sasaran yang menggambarkan pencapaian Renstra SKPD; e. dana indikatif beserta sumbernya serta prakiraan maju berdasarkan pagu indikatif; f. sumber dana yang dibutuhkan untuk menjalankan program dan kegiatan; dan g. penutup.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 143 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id