Koreksi Pasal 140
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf a, menjadi acuan perumusan program, kegiatan, indikator kinerja dan dana indikatif dalam Renja SKPD, sesuai dengan rencana program prioritas pada rancangan awal RKPD.
(2) Renstra SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf b, menjadi acuan penyusunan tujuan, sasaran, kegiatan, kelompok sasaran, lokasi kegiatan serta prakiraan maju berdasarkan program prioritas rancangan awal RKPD yang disusun ke dalam rancangan Renja SKPD, selaras dengan Renstra SKPD.
(3) Hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan periode sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf c, menjadi acuan perumusan kegiatan alternatif dan/atau baru untuk tercapainya sasaran Renstra SKPD berdasarkan pelaksanaan Renja SKPD tahun-tahun sebelumnya.
(4) Masalah yang dihadapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf d, menjadi acuan perumusan tujuan, sasaran, kegiatan, kelompok sasaran, lokasi kegiatan serta prakiraan maju dalam rancangan Renja SKPD dapat menjawab berbagai isu- isu penting terkait dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD.
(5) Usulan program serta kegiatan yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf e, menjadi acuan perumusan kegiatan dalam rancangan Renja SKPD mengakomodir usulan masyarakat yang selaras dengan program prioritas yang tercantum dalam rancangan awal RKPD.
Koreksi Anda
