Koreksi Pasal 139
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Rancangan Renja SKPD provinsi dan kabupaten/kota disusun:
a. mengacu pada rancangan awal RKPD;
b. mengacu pada Renstra SKPD;
c. mengacu pada hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan periode sebelumnya;
d. untuk memecahkan masalah yang dihadapi; dan
e. berdasarkan usulan program serta kegiatan yang berasal dari masyarakat.
Koreksi Anda
