Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 139

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rancangan Renja SKPD provinsi dan kabupaten/kota disusun: a. mengacu pada rancangan awal RKPD; b. mengacu pada Renstra SKPD; c. mengacu pada hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan periode sebelumnya; d. untuk memecahkan masalah yang dihadapi; dan e. berdasarkan usulan program serta kegiatan yang berasal dari masyarakat.
Koreksi Anda