Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 110

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bappeda menyiapkan surat edaran kepala daerah kepada kepala SKPD perihal penyampaian rancangan awal RKPD yang sudah dibahas dalam forum konsultasi publik, sebagai bahan penyusunan rancangan Renja SKPD. (2) Surat edaran kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat agenda penyusunan RKPD, pelaksanaan forum SKPD dan musrenbang RKPD, sekaligus batas waktu penyampaian rancangan Renja SKPD kepada kepala Bappeda untuk dilakukan verifikasi.
Koreksi Anda