Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 108

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyajian rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf b, dengan sistematika paling sedikit sebagai berikut: a. pendahuluan; b. evaluasi pelaksanaan RKPD tahun lalu; c. rancangan kerangka ekonomi daerah beserta kerangka pendanaan; d. prioritas dan sasaran pembangunan; dan e. rencana program prioritas daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 108 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id