Koreksi Pasal 107
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Perumusan rancangan awal RKPD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a, untuk provinsi mencakup:
a. pengolahan data dan informasi;
b. analisis gambaran umum kondisi daerah;
c. analisis ekonomi dan keuangan daerah;
d. evaluasi kinerja tahun lalu;
e. penelaahan terhadap kebijakan pemerintah;
f. penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD provinsi;
g. perumusan permasalahan pembangunan daerah provinsi;
h. perumusan rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah;
i. perumusan prioritas dan sasaran pembangunan daerah;
j. perumusan program prioritas beserta pagu indikatif;
k. pelaksanaan forum konsultasi publik; dan
l. penyelarasan rencana program prioritas daerah beserta pagu indikatif.
(2) Perumusan rancangan awal RKPD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a, untuk kabupaten/kota mencakup:
a. pengolahan data dan informasi;
b. analisis gambaran umum kondisi daerah;
c. analisis ekonomi dan keuangan daerah;
d. evaluasi kinerja tahun lalu;
e. penelaahan terhadap kebijakan pemerintah;
f. penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD kabupaten/kota;
g. perumusan permasalahan pembangunan daerah kabupaten/kota;
h. perumusan rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah;
i. perumusan prioritas dan sasaran pembangunan daerah beserta pagu indikatif;
j. perumusan program prioritas beserta pagu indikatif;
k. pelaksanaan forum konsultasi publik; dan
l. penyelarasan rencana program prioritas daerah beserta pagu indikatif.
Koreksi Anda
