Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 107

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumusan rancangan awal RKPD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a, untuk provinsi mencakup: a. pengolahan data dan informasi; b. analisis gambaran umum kondisi daerah; c. analisis ekonomi dan keuangan daerah; d. evaluasi kinerja tahun lalu; e. penelaahan terhadap kebijakan pemerintah; f. penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD provinsi; g. perumusan permasalahan pembangunan daerah provinsi; h. perumusan rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah; i. perumusan prioritas dan sasaran pembangunan daerah; j. perumusan program prioritas beserta pagu indikatif; k. pelaksanaan forum konsultasi publik; dan l. penyelarasan rencana program prioritas daerah beserta pagu indikatif. (2) Perumusan rancangan awal RKPD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a, untuk kabupaten/kota mencakup: a. pengolahan data dan informasi; b. analisis gambaran umum kondisi daerah; c. analisis ekonomi dan keuangan daerah; d. evaluasi kinerja tahun lalu; e. penelaahan terhadap kebijakan pemerintah; f. penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD kabupaten/kota; g. perumusan permasalahan pembangunan daerah kabupaten/kota; h. perumusan rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah; i. perumusan prioritas dan sasaran pembangunan daerah beserta pagu indikatif; j. perumusan program prioritas beserta pagu indikatif; k. pelaksanaan forum konsultasi publik; dan l. penyelarasan rencana program prioritas daerah beserta pagu indikatif.
Koreksi Anda