Koreksi Pasal 105
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Berpedoman pada RPJMD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat
(2), huruf a, dilakukan melalui penyelarasan:
a. prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah kabupaten/kota dengan program pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD kabupaten/kota;
dan
b. rencana program serta kegiatan prioritas tahunan daerah kabupaten/kota dengan indikasi rencana program prioritas yang ditetapkan dalam RPJMD kabupaten/kota.
(2) Mengacu pada RPJMD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2), huruf a, dilakukan melalui penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah kabupaten/kota dengan pembangunan provinsi.
(3) Program dan kegiatan pembangunan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mencakup dua wilayah kabupaten/kota atau lebih, dan wilayah perbatasan antar kabupaten/kota.
(4) Mengacu pada RPJMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf c, dilakukan melalui penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah kabupaten/kota dengan prioritas pembangunan nasional.
Koreksi Anda
