Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 105

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berpedoman pada RPJMD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2), huruf a, dilakukan melalui penyelarasan: a. prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah kabupaten/kota dengan program pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD kabupaten/kota; dan b. rencana program serta kegiatan prioritas tahunan daerah kabupaten/kota dengan indikasi rencana program prioritas yang ditetapkan dalam RPJMD kabupaten/kota. (2) Mengacu pada RPJMD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2), huruf a, dilakukan melalui penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah kabupaten/kota dengan pembangunan provinsi. (3) Program dan kegiatan pembangunan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mencakup dua wilayah kabupaten/kota atau lebih, dan wilayah perbatasan antar kabupaten/kota. (4) Mengacu pada RPJMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf c, dilakukan melalui penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah kabupaten/kota dengan prioritas pembangunan nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 105 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id