Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 104

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berpedoman pada RPJMD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) huruf a, dilakukan melalui penyelarasan: a. prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah provinsi dengan program pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD provinsi; dan b. rencana program serta kegiatan prioritas tahunan daerah provinsi dengan indikasi rencana program prioritas yang ditetapkan dalam RPJMD provinsi. (2) Mengacu pada RPJMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah provinsi dengan prioritas pembangunan nasional. (3) program dan kegiatan pembangunan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mencakup dua wilayah provinsi atau lebih, wilayah perbatasan antar provinsi dan/atau wilayah perbatasan antar negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 104 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id