Koreksi Pasal 95
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD menyampaikan rancangan Renstra SKPD yang telah dibahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2), kepada kepala Bappeda, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah surat edaran kepala daerah diterima.
(2) Dengan berpedoman pada surat edaran kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappeda melakukan verifikasi terhadap rancangan renstra SKPD, sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal RPJMD menjadi rancangan RPJMD.
(3) Apabila dalam verifikasi ditemukan hal-hal yang perlu disempurnakan, hasil penyempurnaan rancangan renstra SKPD disampaikan kembali oleh kepala SKPD kepada kepala Bappeda paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak verifikasi dilakukan.
Koreksi Anda
