Koreksi Pasal 94
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan Renstra SKPD berpedoman pada surat edaran kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1).
(2) Rancangan Renstra SKPD yang telah disusun, dibahas dengan seluruh unit kerja dilingkungan SKPD untuk dibahas bersama dengan pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan dalam forum SKPD.
(3) Pembahasan dengan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), bertujuan untuk memperoleh masukan dalam rangka penajaman pencapaian sasaran program dan kegiatan pelayanan SKPD.
Koreksi Anda
